Salin Artikel

KPK Terima Data PPATK soal Aliran Rp 2,3 Triliun dalam Proyek E-KTP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, data transaksi keuangan itu terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium Perum Percetakan Negara (PNRI).

Masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Sebetulnya simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp 5,9 triliun, ini yang kami telusuri," ujar Alex, saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/8/2017).

(baca: KPK Tegaskan Tak Pernah Sebut Johannes Marliem Saksi Kunci Kasus E-KTP)

Menurut Alex, data penelusuran intu akan memudahkan KPK melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan ke luar negeri.

"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp 2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke situ, follow the money," kata Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/17335931/kpk-terima-data-ppatk-soal-aliran-rp-2-3-triliun-dalam-proyek-e-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke