Salin Artikel

Sidang Praperadilan, KPK Pertegas Alasan Penanganan Kasus BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada sidang kemarin KPK menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta. Adapun dua ahli tersebut, yakni ahli Hukum Acara Pidana Adnan Pasliadja dan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan KPK, yakni Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie.

Pada persidangan, kata Febri, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus BLBI yang masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Disampaikan juga pada hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Bagi KPK, lanjut Febri, keterangan Adnan perlu diperhatikan karena menjelaskan kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tindak pidana korupsi, yang masuk pada pokok perkara nantinya.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 2 Ayat (2), maka pengujian status tersangka bersifat formil. Oleh karena, kata Febri, KPK berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini.

Sedangkan ahli keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan dari aspek keuangan negara.

"Khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia," kata Febri.

Febri melanjutkan, Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Kwik sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Selain itu, saksi (Kwik) mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.

Febri menyampaikan, mengenai agenda Selasa (1/8/2017), akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.

"KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap publik dapat mengawal proses hukum terhadap kasus BLBI ini," kata dia.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/07084161/sidang-praperadilan-kpk-pertegas-alasan-penanganan-kasus-blbi

Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke