Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Anggap Kenaikan Dana Bantuan Wajar karena Parpol Emban Tugas Mulia

Kompas.com - 10/07/2017, 13:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan bahwa rencana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, menurut ketua Dewan Penasehat Partai Hanura itu, parpol juga berperan dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

"Tatkala ada usulan kenaikan anggaran pembiayaan parpol itu sesuatu yang sangat wajar," ujar Wiranto saat ditemui usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Wiranto mengatakan, parpol sebagai salah satu unsur politik nasional berperan dalam mencetak kader-kader pemimpin negara. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya kenaikan bantuan dana parpol tersebut.

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

Selain itu, situasi politik juga dipengaruhi kondisi internal partai.

Di sisi lain, kenaikan dana bantuan parpol juga akan meminimalisasi peluang partai politik untuk mencari pendanaan lain yang berpotensi melanggar hukum.

"Alangkah sedihnya kalau tugas ini tidak didukung pembiayaan yang memadai. Parpol pun tidak harus mencari dana lain yang barangkali akan berurusan dengan masalah pelanggaran hukum," ucapnya.

(Baca: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas)

Meski demikian, Wiranto menegaskan kenaikan tersebut tidak boleh berlebihan dan disertai dengan sistem pertanggungjawaban dan akuntabilitas.

"Perlu ada satu sistem yang menjaga agar dukungan terhadap parpol itu tidak disalahgunakan," kata Wiranto.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Penambahan tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com