Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta BPK Dilibatkan Awasi Dana Bantuan Parpol jika Dinaikkan

Kompas.com - 05/10/2016, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina meminta, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan dalam mengawasi laporan keuangan partai politik.

Hal itu menyusul disepakatinya rencana kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik.

“Pengawasan keuangan parpol sebaiknya diberikan kepada BPK. Karena BPK memiliki instrumen untuk mengawasi,” kata Almas dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Rabu (5/10/2016).

Pelibatan BPK diperlukan lantaran ada uang negara yang diberikan kepada parpol dalam jumlah besar untuk membiayai kegiatan operasional mereka.

Dengan adanya pengawasan tersebut, maka parpol dituntut membuat laporan keuangan yang lebih akuntabel.

(baca: Mendagri: Kepastian Besaran Bantuan Dana Parpol Tunggu Ekonomi Stabil)

Dalam hal ini, ia menambahkan, perlu adanya pemisahan laporan keuangan yang dibuat parpol. Pemisahan itu tergantung dari mana sumber pemasukan partai.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada tiga sumber pemasukan partai, yaitu iuran dan sumbangan anggota, sumbangan per orangan nonanggota partai dan badan usaha/perusahaan, serta alokasi keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD tergantung pada jumlah kursi yang diperoleh.

“Pemisahan diperlukan untuk mempermudah proses audit,” ujarnya.

Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.

(baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu bahkan mencapai 50 kali lipat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik merupakan hal yang wajar. Namun, angka kenaikannya harus rasional.

(baca: Istana: Dana Parpol kalau Naik 50 Kali Lipat Akan Kejutkan Publik)

Pramono mengakui, bantuan dana untuk parpol ini memang dilematis. Banyak elite partai yang menilai dana bantuan saat ini sangat minim yang berujung pada meningkatnya korupsi di kalangan kader parpol.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga saat ini sedang mengencangkan ikat pinggang di tengah kondisi keuangan yang masih sulit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com