Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket

Kompas.com - 19/06/2017, 15:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Senin (19/6/2017).

Surat resmi dari KPK disampaikan kepada pansus dan dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi.

Surat tertanggal 19 Juni 2017 itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Bahwa sesuai permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi surat saudari Miryam S Haryani maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Taufiqulhadi dalam rapat pansus angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
Dalam surat itu, KPK memaparkan sejumlah alasan mengapa Miryam tak diberi izin.

(baca: Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket)

Alasan tersebut di antaranya berdasarkan ekspos yang dilakukan Penyidik KPK terhadap perkara Miryam, surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan ketua pansus angket, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Berdarkan Pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK," tutur Politisi Partai Nasdem itu.

Di samping itu, KPK berpendapat upaya untuk menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)

"Berdasarkan Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan tersangka Miryam S Haryani sedang menjadi tahanan KPK," ucap Taufiqulhadi membacakan surat dari KPK.

KPK juga mengaku belum menerima pemberitahuan tetang materi substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh pansus angket.

Karena adanya surat tersebut, pansus berencana melakukan pemanggilan kedua.

"Kita memanggil kembali saudara Miryam S Haryani. Mengenai waktunya kita rapatkan kembali," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar selaku pimpinan rapat.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, semua pihak bisa mendengarkan keterangan Miryam di persidangan. Kasus Miryam akan segera disidangkan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com