Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Dimintai Pertimbangan dalam Pembebasan Bersyarat Urip

Kompas.com - 18/05/2017, 17:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata heran dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan status bebas bersyarat bagi Urip Tri Gunawan.

Sebabnya, setiap pemberian status bebas bersyarat, KPK selalu mendapatkan surat permintaan pertimbangan. Namun, tidak dalam hal membebaskan Urip.

"Soal pembebasan Jaksa urip, rasa-rasanya selama saya menjadi pimpinan KPK, tidak pernah menerima surat dari Kalapas atau Dirjen Pas terkait layak atau tidaknya seseorang diberikan pembebasan bersyarat atau remisi. Kami belum pernah terima," ujar Alexader di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(Baca: KPK: Bebas Bersyarat Urip Tri Gunawan Tak Sesuai Kehendak Masyarakat)

Alex mendengar bahwa pihak Kemenkumham sudah menyatakan bahwa pemberian status bebas bersyarat bagi Urip itu telah sesuai prosedur.

Artinya, KPK tidak wajib diajak konsultasi dalam hal pemberian status bebas bersyarat. Oleh sebab itu, Alex berpendapat, perlu ada penyatuan kembali persepsi di antara Kemenkumham dengan KPK.

"Kalau seperti itu, ya kita perlu menyatukan persepsi dulu ya (antara KPK dengan Kemenkumham) soal bagaimana sih sebaiknya dengan terpidana korupsi? Apalagi misalnya oknum aparat hukum," ujar Alex.

(Baca: Dikritik KPK karena Bebaskan Urip Tri Gunawan, Ini Kata Kemenkumham)

"Karena jika berdasarkan salah satu peraturan pemerintah itu, koruptor (baru bisa) mendapatkan perlakuan khusus kalau dia misalnya justice collaborator, untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Inilah yang harus disamakan persepsinya dulu," lanjut dia.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan status bebas bersyarart bagi mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip sendiri adalah mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam perkara BLBI.

Kompas TV Kontroversi Bebas Bersyarat Jaksa Urip (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com