JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pembebasan jaksa Urip Tri Gunawan tidak sesuai dengan kehendak masyarakat.
Masyarakat, menurut Alex, menghendaki hukuman yang berat bagi oknum penegak hukum yang melakukan korupsi.
"Masyarakat menghendaki hukuman (kepada oknum penegak hukum) itu mengandung efek jera," ujar Alexander Marwata di Kompleks Istana Presiden, Kamis (18/5/2017).
"Bisa memberikan peringatan kepada orang lain bahwa kalau dia melakukan kejahatan korupsi, itu dihukum seperti itu. Apalagi dia (Urip) kan aparat penegak hukum," kata dia.
Oleh sebab itu, Alex sangat menyayangkan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan status pembebasan bersyarat bagi Urip.
Apalagi, Urip sendiri belum menjalani setengah masa hukumannya tersebut.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun, sementara yang bersangkutan kan belum setengahnya menjalani hukuman, tapi itu sudah dibebaskan. Di mana efek jeranya? Bagi kami ya ini sangat disayangkan," ujar dia.
(Baca juga: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan status bebas bersyarat bagi mantan jaksa Urip Tri Gunawan.
Namun, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak menegaskan, Kemenkumham hanya menjalankan perintah undang-undang saat memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.
(Baca: Dikritik KPK karena Bebaskan Urip Tri Gunawan, Ini Kata Kemenkumham)
Urip merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam perkara BLBI.