Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan Militer untuk Berantas Teroris Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil

Kompas.com - 16/05/2017, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pelibatan militer secara langsung di kasus-kasus tertentu, seperti tertuang di daftar inventaris masalah RUU Antiterorisme, tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan negara demokrasi. Hal itu akan berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan mengancam hak asasi manusia.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, praktik di hampir semua negara demokrasi, pelibatan militer melawan teroris hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik kepala pemerintah.

"Apalagi militer tidak tunduk pada peradilan umum. Jadi, kalau ada kesalahan dalam penanganan teroris, pelakunya tidak bisa diadili di peradilan umum yang independen. Pelaku diadili di peradilan militer yang diragukan bisa menghadirkan peradilan yang adil. Yang berpotensi terjadi, peradilan justru melindungi sehingga meringankan hukuman para pelaku," ujar Araf di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Hasil studi banding Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR ke Inggris, akhir April lalu, menguatkan pandangan masih pentingnya pelibatan militer menanggulangi terorisme. Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjelaskan, di Inggris, pelibatan militer bukan hal tabu.

(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)

"Ketika terjadi aksi teroris yang potensi bahayanya besar, militer bisa dilibatkan mengatasi," katanya.

Namun, di sana, pelibatan militer tak secara langsung. Pelibatan militer didahului oleh keputusan rapat komite gabungan kontraterorisme.

Komite ini dipimpin perdana menteri Inggris yang di dalamnya ada menteri dalam negeri, menteri pertahanan, pejabat kepolisian dan militer.

"Jadi, militer diturunkan atas keputusan komite," katanya.

Tidak hanya di Inggris, di negara-negara Eropa lain, pelibatan militer untuk menanggulangi aksi teroris juga bukan hal tabu. Saat teroris menyerang Perancis, akhir 2015, militer juga diturunkan menanggulanginya.

"Yang perlu dirumuskan tinggal mekanisme dan bentuk pelibatannya," kata Asrul.

(Baca: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Jika merujuk praktik di Inggris, pelibatan militer diputuskan bersama oleh pemerintah bersama dengan kepolisian dan militer.

"Mekanisme di UU TNI sebenarnya sudah tepat dan tidak perlu direvisi, apalagi kalau bentuk revisinya seperti yang muncul dalam DIM RUU Antiterorisme," ujar Araf.

Dalam draf DIM sepuluh fraksi terhadap draf revisi UU Antiterorisme buatan pemerintah, opsi lain pelibatan militer dalam pemberantasan teroris membagi peran TNI menjadi dua, yaitu tugas perbantuan ke polisi dan tugas pokok.

Tugas pokok, berarti mengizinkan TNI menindak langsung aksi teroris terhadap tujuh obyek/subyek, di antaranya presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, WNI di luar negeri, Kedutaan Besar Indonesia, dan terorisme yang berdampak meluas di wilayah Indonesia serta menimbulkan ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara (Kompas, 19/12). (APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Pelibatan Militer Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com