Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif dan Buruknya Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Beragama

Kompas.com - 26/04/2017, 07:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat berpendapat, kondisi pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia saat ini masih buruk.

Menurut Imdadun, buruknya kondisi KBB akan menyulitkan posisi pemerintah dalam pelaporan Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada 3-5 Mei 2017 mendatang di Jenewa.

"Buruknya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan akan menyulitkan pelaporan kondisi penegakan HAM pada sidang UPR nanti," ujar Imdadun, saat memberikan keterangan di ruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).

Imdadun mengatakan, kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak banyak mengalami kemajuan sejak siklus kedua UPR pada 2012.

Belum ada perbaikan yang signifikan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak rekomendasi pada UPR siklus kedua 2012 diterima Pemerintah Indonesia.

"Indonesia belum lulus, belum ada perbaikan yang signifikan terkait rekomendasi UPR sebelumnya," ujar dia.

(Baca: Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural)

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih terdapat sembilan kasus KBB yang belum memperoleh penyelesaian hukum.

Kesembilan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2016.

Komnas HAM mengindikasikan kasus pelanggaran KBB berlangsung bertahun-tahun dan cenderung mengalami pembiaran oleh negara.

Kesembilan kasus tersebut adalah kasus pelarangan pendirian masjid As-Syuhada di Kota Bitung, kasus Masjid Al-Khairiyah di eks Kampung Teksas kota Manado, kasus 24 gereja di Aceh Singkil, kasus mushala As-Syafiiyah di kota Denpasar dan kasus GKI Yasmin di Bogor.

Selain itu, ada kasus pelarangan gereja HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi, kasus pengungsi Syiah di Sampang, kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan kasus diskriminasi Jemaat Ahmadiyah di sejumlah wilayah.

(Baca: Soal Isu Kebebasan Beragama, Posisi Indonesia Sulit di Dewan HAM PBB)

Menurut Imdadun, sebagian besar kasus pelanggaran KBB disebabkan oleh peraturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan tidak sesuai dengan peraturan di tingkat pusat.

"Masih banyak peraturan di daerah yang diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas. Selain itu Perda-Perda itu juga tidak in-line dengan peraturan di atasnya. Itu sudah jelas terkonfirmasi," tutur dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com