Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Zulkifli, MPR Kaji Rangkap Jabatan Oesman Sapta

Kompas.com - 04/04/2017, 12:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pimpinan MPR segera membahas posisi Oesman Sapta sebagai Wakil Ketua MPR.

Pembahasan dilakukan untuk menyikapi terpilihnya Oesman sebagai Ketua DPD. Dengan demikian, Oesman merangkap jabatan dalam legislatif.

"Dalam waktu dekat kami di MPR akan mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan). Saya juga sudah bilang ke Sekjen (MPR) untuk mengkaji soal ini," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

(baca: Siti Zuhro: Untuk Apa Kita Punya DPD?)

Ia mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan memang tidak diatur boleh tidaknya seseorang menjabat dua pimpinan lembaga perwakilan politik sekaligus, dalam hal ini menjadi pimpinan MPR dan DPD sekaligus.

Jika nantinya Oesman Sapta harus menyerahkan posisinya di Pimpinan MPR karena memilih untuk tetap menjabat Ketua DPD, hal itu akan diserahkan ke DPD.

Zulkifli berharap DPD bisa segera menyelesaikan permasalahan internalnya saat ini sehingga bisa kembali bekerja mewakili suara masyarakat daerah.

"Kalau untuk status Pak OSO (Oesman Sapta Odang) di Pimpinan MPR, masih harus dikaji dulu. Saya tidak mau berandai-andai," lanjut dia.

(baca: Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah)

Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Dia mendapat sambutan cukup meriah saat tiba di forum rapat paripurna DPD yang berlangsung sejak Senin (3/4/2017), dan diwarnai sejumlah kericuhan.

Selain Oesman Sapta, paripurna DPD turut memilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

(baca: Hanura Anggap Tak Masalah Oesman Sapta Rangkap 3 Jabatan)

Namun, GKR Hemas menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih tersebut. Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah.

Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.

Kompas TV Tata Tertib DPD Tahun 2014 Kembali Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com