JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berkomitmen memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menyusul permintaan para komisioner KPK kepada Presiden Jokowi untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kami concern mengenai menolak pelemahan KPK dan kami ini justru meng-'endorse' penguatan lembaga KPK," ujar Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto di kantornya, Senin (3/4/2017).
Meski demikian, Sidarto tidak menjelaskan spesifik soal apakah Wantimpres menyetujui atau menolak revisi UU KPK.
(Baca: Ada Rencana Revisi UU KPK, Masyarakat Sipil Beri Dukungan untuk KPK)
Sidarto mengatakan Wantimpres sudah berkomunikasi dengan Presiden soal wacana revisi UU KPK.
Tapi Sidarto menolak membuka isi komunikasi kepada publik karena termasuk rahasia negara.
"Semua yang kami sampaikan kepada Presiden itu rahasia negara. Jadi saya tidak ingin menjawab pertanyaan (soal Wantimpres setuju atau tidak atas revisi UU KPK)," ujar Sidarto.
Diberitakan, pimpinan KPK meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-Undang KPK.
Permintaan itu disampaikan para komisioner KPK ketika rapat bersama Wantimpres, Senin siang.
"Usaha pelemahan kepada KPK harus ditolak. KPK harus diperkuat. Salah satu cara memperkuatnya, dengan tidak mengutak-utik UU KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai rapat itu.
(Baca: Busyro Muqoddas: DPR Sia-sia Lakukan Sosialisasi Revisi UU KPK)
Justru, Presiden Jokowi harusnya fokus pada perbaikan atau penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, UU Tipikor dinilai masih terdapat "bolong-bolong".
Beberapa tindakan yang bisa dikategorikan korupsi namun belum diatur dalam UU Tipikor, antara lain pengembalian aset, korupsi sektor swasta, memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tidak sah.
"Mudah-mudahan kalau ini diperbaiki, kami bisa melakukan, baik pencegahan maupun penindakan yang lebih baik, lebih masif dan lebih efektif dibandingkan yang lalu," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.