JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai perlu ada kajian mendalam mengenai wacana pelibatan anggota partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mau diterapkan. Apalagi, hal tersebut pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada Pemilu 1999.
"Seyogyanya dimintakan penelitian oleh lembaga independen yang bisa menunjukkan soal plus-minus antara KPU awal reformasi di mana ada wakil parpol, dengan KPU independen masa sesudahnya," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).
Simpulan perlu atau tidaknya unsur parpol dalam keanggotaan KPU, kata Arsul, tidak bisa diambil hanya atas dasar kekhawatiran dan keyakinan tanpa basis. PPP pun enggan terburu-buru menentukan simpulan.
(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)
Pro-kontra atas wacana tersebut seharusnya ditanggapi dengan penelitian empirik. Arsul menilai KPU saat ini sudah cukup baik. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
"Misalnya masih munculnya PKPU (Peraturan KPU) yang tidak didelegasikan secara jelas dalam UU Pemilu untuk dibuat. Kemudian dibuat PKPU dengan konten yang normanya sebenarnya harusnya merupakan norma UU," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.
Wacana pelibatan unsur parpol dalam keanggotaan KPU mengemuka setelah Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko. Di kedua negara itu, ada perwakilan parpol dalam komposisi penyelenggara pemilunya.
(Baca: Nama Sudah Disodorkan, Nasdem Tolak Wacana Anggota KPU dari Parpol)
Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Pada pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.
Namun, aturan mengenai penyelenggara pemilu pada 1999 lalu tersebut dianggap menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.