Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihatlah Konstitusi dan Sejarah Saat KPU Disesaki Wakil Parpol

Kompas.com - 24/03/2017, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Terkesima dengan komposisi penyelenggara pemilu di Jerman dan Meksiko, sejumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan hal serupa. Unsur partai politik perlu masuk dalam Komisi Pemilihan Umum.

Padahal, hal serupa pernah dipraktikkan di Indonesia dan hasilnya tidak berjalan baik. Terlebih, amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001 telah mengamanahkan agar pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat mandiri. Ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR, antara lain dari Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Hanura, yang ingin unsur partai masuk di KPU, mungkin tidak tahu, lupa, atau justru sengaja melupakan sejarah pemilu, khususnya ketika KPU diisi unsur partai politik peserta pemilu tahun 1999.

Kala itu, anggota KPU terdiri atas 48 wakil partai politik peserta pemilu tahun 1999 ditambah lima wakil dari pemerintah. KPU pun dipimpin wakil dari partai politik, yaitu Rudini yang mewakili Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

(Baca: "Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)

Kondisi itu membuat kinerja KPU tak terelakkan sarat dengan kepentingan politik setiap partai.

Dari arsip pemberitaan Kompas terkait KPU sepanjang tahun 1999, kepentingan politik jelas terlihat saat proses hingga penetapan hasil penghitungan suara, pembahasan penggabungan sisa suara, dan penetapan calon anggota DPR terpilih.

Partai yang kecewa, antara lain karena raihan suaranya minim, berulang kali memaksa rapat KPU berakhir tanpa hasil. Rapat praktis hanya diisi perdebatan, bahkan antaranggota KPU baku hantam. Akibatnya, penetapan hasil pemilu oleh KPU berulang kali tertunda.

Kerja KPU yang lamban itu memicu ketidakpastian politik dan akibatnya turut membuat kondisi ekonomi saat itu semakin terpuruk.

Pengalaman itu membuat pemerintah dan DPR belajar. Setahun setelah Pemilu 1999, pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan menjadikan KPU sebagai lembaga yang independen dan nonpartisan. Artinya, tidak ada lagi orang partai dan orang pemerintah di KPU.

(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)

Langkah itu dikuatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Amandemen itu, antara lain, melahirkan Pasal 22E Ayat 5 yang menyebutkan pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, 4 Januari 2012, juga ikut menguatkan. Dalam amar putusannya atas uji materi pasal-pasal yang menyangkut syarat anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, istilah mandiri di Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 terkait erat dengan konsep nonpartisan.

"Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika pemilu diselenggarakan lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri," demikian salah satu kalimat di putusan MK itu.

Keterlibatan partai sebagai penyelenggara pemilu akan membuka peluang keberpihakan penyelenggara ke salah satu kontestan.

Keberpihakan akan menimbulkan ketidakpercayaan serta proses dan hasil yang tidak adil sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tidak masuk akal

Dengan tegasnya perintah konstitusi, ditambah sejarah suram Pemilu 1999, lalu apa alasan sejumlah anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR tetap ingin memasukkan unsur partai politik ke KPU?

"Setiap perwakilan partai akan saling mengawasi sehingga potensi kecurangan di pemilu dapat dikurangi. Ini menambah efektif penyelenggaraan pemilu," ujar anggota Pansus RUU dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

Sebuah alasan yang tidak masuk akal. Sejarah suram KPU saat Pemilu 1999 menunjukkan sebaliknya. Lagi pula, bukan berarti apa yang baik diterapkan di luar negeri juga bisa baik ketika diimplementasikan di Tanah Air.

"Di Jerman, ketua penyelenggara pemilu memang disarankan mengangkat 8 dari 10 anggotanya dari orang yang diusulkan partai. Namun, ketika mereka masuk, bisa bekerja profesional. Mereka menanggalkan kepentingan partai dan bekerja untuk kepentingan negara," ujar Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Pipit Rochijat Kartawidjaja yang lama tinggal dan meneliti pemilu di Jerman.

(Baca: DPR Usulkan KPU Diisi Perwakilan Parpol, Ribuan Warga Teken Petisi)

Demikian pula di Meksiko. Menurut Guru Besar Perbandingan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti yang pernah meneliti pemilu di Meksiko, penyelenggara pemilu di Meksiko dapat bersikap profesional. Hal itu berbeda dengan yang akan terjadi di Indonesia jika utusan parpol masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu.

Menurut Ramlan, komisioner KPU yang berasal dari parpol memang akan saling mengawasi, tetapi berdasarkan kepentingan masing-masing.

"Waktu 1999 itu muncul istilah 'hepi-hepi'. Artinya, asalkan partai 'hepi-hepi', aturan dilanggar saja. Padahal, aturan pemilu seharusnya disusun berdasarkan prinsip pemilu yang demokratis, bukan sekadar apakah komisioner KPU saling mengawasi dengan ketat," kata Ramlan yang pada 2001 menjabat ketua KPU.

(Baca: Hanura: Wacana Anggota KPU dari Parpol Layak Dipertimbangkan)

Sementara di Indonesia, Pipit dan Ramlan meragukan wakil dari partai yang masuk ke KPU akan bisa menjaga kemandirian KPU. Hal ini karena tingkat kedewasaan politik elite partai yang masih rendah.

Namun, jika elite partai sudah merasa dewasa berpolitik dan merasa mampu menjaga kemandirian KPU sehingga peristiwa pada Pemilu 1999 tak terulang, perintah konstitusi sudah terang benderang. Sangat tidak masuk akal jika DPR yang diamanahkan membentuk undang-undang justru melanggar konstitusi, aturan hukum tertinggi di negeri ini.

(Agnes Theodora/A Ponco Anggoro)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Maret 2017, di halaman 5 dengan judul "Lihatlah Konstitusi dan Sejarah".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com