Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Belum Putuskan Banding

Kompas.com - 07/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Untuk banding kami butuh waktu bicara dahulu kepada Pak Mahful dan kawan-kawan, bagaimana pertimbangan mereka," ujar anggota tim kuasa hukum, Pratiwi Febri usai persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/3/2017), tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum, kata Pratiwi, akan mengikuti permintaan ketiga terpidana tersebut. Jika ketiga kliennya itu meminta diajukan banding, maka kuasa hukum akan mengupayakan.

Begitu pula sebaliknya, jika ketiga kliennya itu merasa cukup dan menerima putusan hakim maka upaya hukum tidak dilakukan dengan cara banding.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti apa yg terbaik bagi klien kami," tutur Pratiwi.

Terlepas dari rencana akan mengajukan banding atau tidak, Pratiwi menyayangkan putusan dan vonis Majelis hakim.

"Kami jelas mengecam putusan tersebut. Kami melihat majelis hakim melalui putusannya hari ini menggambarkan wajah peradilan Indonesia yang cemar, yang pro pada kriminalisasi, yang pro pada malicious prosecution atau penyidikan beriktikad buruk, khususnya kepada kelompok minoritas keberagaman," ujar Pratiwi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menyatakan bahwa Mahful, Mussadeq dan Andri terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

(Baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Namun, hakim menyatakan bahwa ketiga mantan petinggi Gafatar tersebut tidak terbukti melakukan makar. Putusan ini menolak tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kedua.

(Baca: Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar)

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Mussadeq dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Andri 10 tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com