Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, OC Kaligis Anggap Jaksa KPK Tak Berwenang di Kursi Termohon

Kompas.com - 27/02/2017, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana Otto Cornelis Kaligis, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).

Namun, sidang pendahuluan tersebut ditunda oleh majelis hakim.

Sebelum materi permohonan PK dibacakan, Kaligis meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak duduk di kursi Termohon.

Menurut Kaligis, sebagai Pemohon PK, ia adalah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara hukum yang ia hadapi bukan lagi wewenang jaksa sebagai penuntut.

"Hukum acara itu patut dipenuhi. Kalau tidak, ada beberapa pendapat ahli menyatakan bahwa melanggar hukum acara formal dan materil itu kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada majelis hakim.

Kaligis mengaku memiliki dasar hukum terkait pendapatnya tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK melarang jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Kaligis, dalam putusan itu disebutkan bahwa proses panjang yang telah dilalui melalui penyidikan, penuntutan, putusan di peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dengan demikian, dipandang adil jika pemeriksaan PK hanya terbatas bagi terpidana. Kaligis memaknai bahwa putusan itu tidak hanya melarang jaksa mengajukan PK, tetapi juga termasuk melarang jaksa terlibat dalam permohonan PK.

"Saya mohon, kalau jaksa mau mendengar boleh, tapi di belakang, karena saya tidak ingin menjawab, saya sudah cukup dihukum dengan tuntutan JPU," kata Kaligis.

Atas pendapat itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar meminta penundaan sidang. Majelis akan terlebih dulu menentukan sikap dan membuat ketetapan terkait permohonan Kaligis.

"Apa yang Anda minta adalah hal baru, karena yang namanya PK selalu melibatkan Termohon, dalam hal ini kejaksaan," kata Jhon.

(Baca juga: Mengaku Kantongi 27 Bukti Baru, OC Kaligis Ajukan PK)

Tanggapan jaksa

Sementara itu, tim jaksa KPK yang diwakili Ahmad Burhanudin merasa kehadiran jaksa KPK dalam sidang pendahuluan permohonan PK ini telah sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Kedatangan tim jaksa KPK atas undangan yang disampaikan pengadilan.

Burhanudin sempat membacakan isi Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com