Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, OC Kaligis Anggap Jaksa KPK Tak Berwenang di Kursi Termohon

Kompas.com - 27/02/2017, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana Otto Cornelis Kaligis, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).

Namun, sidang pendahuluan tersebut ditunda oleh majelis hakim.

Sebelum materi permohonan PK dibacakan, Kaligis meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak duduk di kursi Termohon.

Menurut Kaligis, sebagai Pemohon PK, ia adalah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara hukum yang ia hadapi bukan lagi wewenang jaksa sebagai penuntut.

"Hukum acara itu patut dipenuhi. Kalau tidak, ada beberapa pendapat ahli menyatakan bahwa melanggar hukum acara formal dan materil itu kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada majelis hakim.

Kaligis mengaku memiliki dasar hukum terkait pendapatnya tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK melarang jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Kaligis, dalam putusan itu disebutkan bahwa proses panjang yang telah dilalui melalui penyidikan, penuntutan, putusan di peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dengan demikian, dipandang adil jika pemeriksaan PK hanya terbatas bagi terpidana. Kaligis memaknai bahwa putusan itu tidak hanya melarang jaksa mengajukan PK, tetapi juga termasuk melarang jaksa terlibat dalam permohonan PK.

"Saya mohon, kalau jaksa mau mendengar boleh, tapi di belakang, karena saya tidak ingin menjawab, saya sudah cukup dihukum dengan tuntutan JPU," kata Kaligis.

Atas pendapat itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar meminta penundaan sidang. Majelis akan terlebih dulu menentukan sikap dan membuat ketetapan terkait permohonan Kaligis.

"Apa yang Anda minta adalah hal baru, karena yang namanya PK selalu melibatkan Termohon, dalam hal ini kejaksaan," kata Jhon.

(Baca juga: Mengaku Kantongi 27 Bukti Baru, OC Kaligis Ajukan PK)

Tanggapan jaksa

Sementara itu, tim jaksa KPK yang diwakili Ahmad Burhanudin merasa kehadiran jaksa KPK dalam sidang pendahuluan permohonan PK ini telah sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Kedatangan tim jaksa KPK atas undangan yang disampaikan pengadilan.

Burhanudin sempat membacakan isi Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi intinya kehadiran kami dasarnya KUHAP dan sudah sangat jelas," kata Burhanudin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu. MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diduga didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com