JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufron Sakaril berharap Revisi Undang-Undang Pemilu juga memberi perhatian pada kaum disabilitas.
Revisi diharapkan mengatur soal keterwakilan kaum difabel pada saat pencalonan legislator di DPR dan DPRD.
Gufron meminta setiap partai politik menjatah calon legislatif difabel sebanyak 15 persen dari total caleg yang diusung pada Pemilu 2019.
(Baca: PPDI Usulkan Keterangan Disabilitas Tercantum di KTP)
Usulan itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
"Caleg 15 persen. Kalau afirmasi terhadap perempuan kan 30 persen. Kami sih angkanya dibawah perempuan. karena jumlah perempuan kan 50 persen lebih dari jumlah penduduk," kata Gufron di media center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Meski demikian, Gufron menilai ketentuan itu akan menjadi percuma bila partai politik menempatkan kadernya dalam urutan terakhir.
Menurut Gufron, dari sejumlah calon legislatif dalam Pileg 2014, hanya satu orang yang berhasil lolos.
"Padahal pesertanya (caleg) banyak. Tapi yang jadi di Indonesia cuma satu saja di daerah Nusa Tenggara," ucap Gufron.
(Baca: KPU Akan Perbaiki DPT Pemilih Disabilitas Pilkada 2017 Putaran Kedua)
Tak hanya di Pileg, ia juga mendorong ketentuan itu dalam penempatan disabilitas di eksekutif. Gufron menilai penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama.
"Thomas Jefferson, Abraham Lincoln disabilitas dia bisa jadi presiden. Gus Dur juga. Jadi secara kemampuan gak ada masalah. Cuma kesempatan ini yang belum," ujar Gufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.