JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufron Sakaril mengusulkan agar keterangan disabilitas tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut dia, dengan pencantuman keterangan disabilitas pada KTP akan memudahkan pemerintah mendata jumlah penyandang disabilitas di Indonesia.
Selama ini, kata Gufron, belum ada angka pasti penyandang disabiltas.
Untuk KTP kalau misalnya dari awal dia sudah dideteksi disabilitas itu akan lebih mudah," kata Gufron, di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Gufron menilai, keterangan disabilitas pada KTP juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah.
Tak hanya sekaligus mendata jumlah disabilitas, tetapi juga akan berpengaruh pada pembuatan kebijakan.
"Kebutuhan setiap disabilitas berbeda. Baik itu fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, fasilitas lain. Karena memberikan kemudahan kepada disabilitas itu bukan charity," ujar Gufron.
Menurut Gufron, tidak semua fasilitas ramah terhadap disabilitas.
Ia lantas menceritakan pengalamannya saat bertandang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti rapat dengar pendapat.
Gufron mengatakan, ia harus menempuh jalan memutar untuk sampai ke ruangan panitia khusus Rancangan Undang-undang Pemilu.
"Saya bawa teman pakai kursi roda ke DPR. Mau masuk lantai tiga di pansus susah karena gak ada akses. Akhirnya Teto pakai lift tapi muter, digotong," ucap Gufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.