Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Harap Siti Aisyah Segera Dapat Akses Kekonsuleran

Kompas.com - 23/02/2017, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea  Utara Kim Jong Un, untuk segera mendapat akses kekonsuleran.

"Kami koordinasi dengan Kemenlu, terutama yang sekarang mendesak kan terkait (mendapatkan) akses kekonsuleran sehingga pemerintah Indonesia bisa lebih dalam untuk memberikan bantuan," ujar Hanif dalam acara peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Hanif mengaku tidak secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah. Sebab, kewenangan dan anggaran untuk upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

Meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan Siti Aisyah tidak termasuk dalam daftar TKI yang secara legal bekerja di luar negeri, perlindungan terhadap perempuan asal Serang tersebut tetap harus dipenuhi.

"Secara prinsip semua warga negara Indonesia, terlepas apakah dia tercatat sebagai TKI atau tidak, tentu negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap semua permasalahan yang menimpa mereka," tutur Hanif.

(Baca juga: Soal Siti Aisyah, Pemerintah Masih Tunggu Akses Kekonsuleran)

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mendesak otoritas Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran bagi pihak KBRI untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah yang saat ini ditahan oleh polisi Malaysia.

Menurut Arrmanatha, pemerintah Malaysia harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum. Ini disebabkan hal itu sudah diatur dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.

"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI," ujar Arrmanatha.

"Kalau dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," kata dia.

Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Jong Nam.

(Yashinta Difa/ant)

Kompas TV WNI Siti Aisyah yang diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara diperpanjang masa penahanannya oleh polisi diraja Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com