Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siti Aisyah, Pemerintah Masih Tunggu Akses Kekonsuleran

Kompas.com - 22/02/2017, 18:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia masih menunggu akses kekonsuleran terkait kasus WNI, SIti Aisyah, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang tewas dibunuh saat menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin 20/2/2017) lalu.

Akses kekonsuleran dibutuhkan agar Kedutaan Besar RI di Malaysia dapat memastikan hak-hak hukum Siti Aisyah terpenuhi sepanjang proses hukum kasusnya.

"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia, dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," kata Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Kapolri: Siti Aisyah Tak Tahu Dilibatkan dalam Pembunuhan)

Menurut Iqbal, Kemenlu belum bisa memastikan benar atau tidaknya dugaan Siti merupakan seorang agen dan terlibat dalam kasus ini.

Namun, dengan adanya perpanjangan masa penahanan, dapat diartikan bahwa penyidik belum siap meningkatkan status hukum terhadap Siti.

"Fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan selama 7 hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," kata Iqbal.

Sebelumnya, akses kekonsuleran telah disampaikan Menlu RI Retno Marsudi kepada Menlu Malaysia YB Dato' Sri Anifah Aman, pada Sabtu (18/2/2017).

Sejauh ini, akses kepada Siti Aisyah belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur, tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi.

Kompas TV Pihak berwenang Malaysia meningkatkan pengamanan sebuah rumah sakit tempat jenazah Kim Jong Nam berada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com