Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pastikan Pendampingan Hukum Siti Aisyah di Malaysia

Kompas.com - 23/02/2017, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah.

Siti adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un.

"Kami akan selalu mendampingi. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Siti Aisyah," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017).

(baca: Kapolri: Siti Aisyah Tak Tahu Dilibatkan dalam Pembunuhan)

Jokowi mengatakan bahwa pendampingan hukum bagi Siti itu sangat penting mengingat terdapat prinsip azas praduga tidak bersalah.

"Apa pun, biar semuanya ini terang benderang. Apakah dia ini korban atau bukan," lanjut dia.

Presiden Jokowi menghormati proses hukum aparat Malaysia kepada Siti. Namun, Jokowi juga mengingatkan pentingnya akan akses kekonsuleran kepada Siti agar negara dapat tetap hadir memberikan pendampingan hukum.

(baca: Dua Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Bersembunyi di Kedubes Korut)

Saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian dari akses kekonsuleran itu.

"Ini kan semuanya masih berlangsung, masih berproses, masih juga ada interogasi-interogasi. Jadi nanti kalau sudah kelihatan kepastiannya, saya sampaikan lagi," ujar Jokowi.

Pada Rabu (22/7/2017) sore, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, upaya untuk mendapatkan akses kekonsuleran kepada Malaysia terus dilakukan.

Bahkan permohonan itu disampaikan hingga beberapa kali.

"Pertama, setelah mendapatkan berita (keterlibatan Siti dalam pembunuhan Kim Jong Nam), kami sudah minta akses itu," ujar Retno, di Kantor Presiden, Jakarta.

Permohonan yang sama disampaikan kembali ketika Retno menggelar pertemuan trilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia dan Vietnam, 20 Februari 2017 lalu.

Kemenlu juga telah menunjuk 'retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com