Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Gembong Narkoba yang Dijadikan Markas BNN Bernilai Rp 27 Miliar

Kompas.com - 21/02/2017, 20:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut aset berupa rumah mewah milik gembong narkoba Pony Tjandra yang diambil alih BNN senilai Rp 27 miliar. 

Rumah yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara, itu kini menjadi markas BNN.

"Nilainya kurang lebih Rp 27 miliar," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

(Baca: Bekas Rumah Bandar Narkoba Jadi Markas BNN)

Budi menuturkan, rumah tersebut merupakan salah satu dari sembilan aset yang diserahkan kepada BNN.

Aset tersebut berasal dari kasus kejahatan narkotika yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, Budi tidak menyebutkan jumlah nilai aset yang sudah diterima oleh BNN.

"Kalau total belum. Jadi, yang sudah ada putusan hukum tetapnya akan kita ajukan. Sudah ada total sembilan aset yang sudah dialihkan. Eksekutornya Jaksa Agung. Kemarin salah satunya. Ini akan beralih secara administrasi jadi milik BNN," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu.

Budi memastikan bahwa semua pengalihan aset akan dilaporkan kepada negara. Selain itu, BNN juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pengawasan penggunaan aset.

Kristian Erdianto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Semua pengalihan aset pun, kata Budi, akan tercatat di Kementerian Keuangan. Menurut Budi, pengalihan aset kejahatan narkotika didasarkan pada kebutuhan anggaran BNN dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

(Baca: Aset Sindikat Narkoba Pony Tjandra Tersebar di Asia dan Eropa)

"Nanti pemanfaatan terserah kepada BNN, tetapi kami laporkan kepada negara. Akan kami laporkan aset-aset apa saja atau dukungan lain yang berupa dana. Kami tidak bisa menunggu dari pendanaan yang rutin," tutur Budi.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan secara simbolis aset rumah mewah milik terpidana Pony Tjandra kepada BNN pada Senin (20/2/2017).

Budi menuturkan, kawasan Pluit telah masuk dalam pantauan BNN sejak 2014. Menurut dia, beberapa kali BNN berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah itu.

Rumah Pony disebut Budi sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini.

(Baca: Aset Sindikat Narkoba Pony Tjandra Mencapai Rp 2,8 Triliun)

Selain BNN, rumah mewah itu nantinya akan ditempati oleh Imigrasi, kepolisian, dan Bea Cukai. Pony diamankan pada 25 September 2014 di rumah mewah tersebut.

Ia divonis 20 tahun penjara karena kepemilikan 57.000 pil ekstasi. Sejak tahun 2006, Pony telah menghuni Lapas Nusakambangan. Sejak 2014, Pony menghuni lapas Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com