Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi

Kompas.com - 17/02/2017, 12:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sengketa informasi sarat dengan rekayasa.

Ia menilai, proses persidangan itu penuh kejanggalan.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku pemohon keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Kontras, selaku termohon, merupakan pihak yang menggugat Kemensetneg di KIP.

"Sarat akan rekayasa dan sangat kental dengan nuansa politik intervensi kekuasaan karena penuh kejanggalan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).

(baca: Cerita SBY Telusuri Dokumen TPF Pembunuhan Munir...)

Julius mengaku heran dengan pertimbangan hakim terhadap keberatan Kemensetneg yang menyatakan tidak memiliki keberadaan dokumen TPF Munir.

Padahal, lanjut dia, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden saat itu.

"Secara resmi kepada Presiden SBY pada 24 Juni 2005 dan salinannya ke Kemensetneg pada 26 Oktober 2016," ujar Julius.

(baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)

Selain itu, Julius menyebutkan majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap permohonan keberatan dan jawaban keberatan dari termohon.

Mejelis langsung memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.

"Padahal seharusnya memangil SBY, Setneg dan lainnya untuk menggali fakta sebagai tanggung jawab majelis hakim. Tapi nyatanya tidak pernah dipanggil," ucap Julius.

Majelis hakim mengabulkan keberatan Kemensetneg. Mejelis juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

(baca: Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden)

Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir.

Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com