JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan sidang keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak dilakukan secara terbuka.
Sidang keberatan itu diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap Kontras sebagai termohon terkait kewajiban publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
"Kami kaget dan menyayangkan dengan relaas (surat panggilan sidang) usai kami mengajukan jawaban atas keberatan (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu. Setelah itu kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Selain itu, Putri mengaku tidak mendapatkan informasi terkait penunjukan majelis hakim di PTUN.
(Baca: Mantan Anggota TPF Munir Anggap Pemerintah Ingin Lepas Tangan dari Peristiwa Masa Lalu)
Putri menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi di Pengadilan, persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Namun, kenyataannya sidang berlangsung secara tertutup.
"Saya sayangkan kalau majelis hakim lebih memilih untuk membuat persidangan secara tertutup untuk pemeriksaan dan langsung terhadap putusan," ucap Putri.
Menurut Putri, tertutupnya sidang menyebabkan tidak adanya kesempatan bagi kedua belah pihak, termohon maupun pemohon, untuk menegaskan argumentasi.
Putri mencontohkan persidangan sengketa informasi yang dilakukan oleh Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR mengajukan sengketa informasi terkait grasi yang diberikan oleh presiden. Kemudian, Kemensetneg mengajukan keberatan ke PTUN.
"Hampir sama persis tapi sidang mereka terbuka. Tertutupnya sidang ini sama saja dengan menutup kebenaran kasus Munir yang sampai saat ini belum bisa menyeret aktor intelektual," ucap Putri.
PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)
KIP memerintahkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan alasan tidak mempublikasikan selama ini.
Majelis hakim juga menghukum Kontras membayar membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.