Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden

Kompas.com - 27/10/2016, 10:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan sudah menerima salinan dokumen hasil akhir tim pencari fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salinan dokumen itu diterima oleh Sekretariat Negara pada Rabu (26/10/2016).

"Jadi kemarin sekitar 15.30 WIB dan 16.30 WIB melalui kurir," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Pak Sudi Silalahi yang waktu itu Menseskab (era SBY) mengirim kopian naskah laporan TPF Munir," ujar Johan.

Johan mengatakan, dokumen tersebut berupa fotokopi naskah asli dokumen TPF Munir yang diserahkan ke SBY saat menjabat presiden pada 2005 lalu.

Kendati demikian, ada tanda tangan mantan Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama dengan aslinya.

Johan mengatakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo perihal salinan dokumen TPF yang sudah diterima dari SBY itu.

(Baca juga: Jokowi Harus Segera Bertindak jika SBY Serahkan Salinan Dokumen TPF Munir)

Selanjutnya, dokumen itu juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih jauh.

"Karena ini fotokopi, tentu harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai aslinya. Itu diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan.

(Baca juga: Ragukan Akurasi Dokumen TPF Kasus Munir dari SBY, Jaksa Agung Tetap Cari Naskah Asli)

Dokumen TPF kasus Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan dokumen tersebut ke publik.

Namun, setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen asli.

Dokumen itu diserahkan TPF Munir kepada SBY saat menjabat presiden pada 2005 lalu. Namun, SBY tak mengumumkan dokumen itu hingga akhir masa jabatannya.

Kompas TV Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com