Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Harus Melalui Seleksi

Kompas.com - 08/02/2017, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan anggota Komisi Informasi harus melalui proses seleksi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017), mempertegas norma Pasal 33 UU 14/2008 yang berbunyi, "Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Dikutip dari berkas putusan perkara nomor 77/PUU-XIV/2016, Majelis Konstitusi menilai, frasa "dapat diangkat kembali" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Tetapi, harus melalui proses seleksi.

Pengangkatan anggota Komisi Informasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14/2008.

"Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian (ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota, atau tanpa seleksi, -red), hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi," demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut Mahkamah, pembuat undang-undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri.

Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi itu maka perlu adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya, agar saat menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak atau lembaga manapun.

Masih berdasarkan berkas putusan tersebut, disebutkan bahwa uji materi terhadap Pasal 33 UU 14/2008 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir.

Menurut Para Pemohon, frasa “dapat diangkat kembali” dalam pasal Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir yang berakibat pada adanya ketidakpastian hukum karena mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua, khususnya di Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung, tanpa menyelenggarakan suatu proses seleksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, bertanggal 13 Agustus 2015," demikian bunyi alasan pemohon, seperti tertuang dalam berkas putusan uji materi.

Mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Gorontalo sangat berbeda dengan mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Komisi Informasi Pusat.

Di sejumlah wilayah tersebut, mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi dilakukan melalui suatu proses seleksi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 30 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 14/2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com