JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Mendagri merepons usulan DPR untuk menunda waktu seleksi menjadi setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai dibahas.
"Yang saya pahami, lebih baik sama-sama jalan (pembahasan RUU Pemilu dan seleksi Komisioner KPU-Bawaslu)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
"Kalau seleksi, sehari juga bisa selesai kok," sambung dia.
(Baca: Jokowi Segera Kirim Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke DPR)
Adapun terkait adanya usulan lain, yaitu agar jumlah komisioner Bawaslu ditambah dan diakomodasi dalam RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan jika memang disepakati, hal itu dapat dilakukan belakangan.
"Kalau (komisioner) perlu ditambah, tinggal nomor urut berikutnya naik," tuturnya.
Ia mengkhawatirkan, penundaan jadwal seleksi komisioner KPU-Bawaslu akan berdampak pada penundaan jadwal pemilu.
Pemerintah dan DPR nantinya bisa saja disalahkan oleh masyarakat karena jadwal Pemilu dan Pilkada terganggu.
"Sejak awal kami bertemu dengan Pansus RUU Pemilu DPR, bahwa ada proses di Komisi II untuk biaa berjalan seiring saja," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
"Dalam waktu dekat juga akan dikirim ke DPR untuk dilakukan fit and proper. Kita masih ada waktu sampai Maret," tuturnya.
Tim Panitia Seleksi menyerahkan nama-nama calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Tunda Kirim Nama Calon Anggota KPU)
Calon anggota KPU RI itu sendiri berjumlah 14 orang. Sementara calon anggota Bawaslu RI berjumlah 10 orang.
Di antara nama-nama tersebut, Presiden selanjutnya akan memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.