Komisioner pilihan Presiden kemudian dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui.
Namun, muncul usulan dari pihak DPR agar menunda seleksi komisioner KPU-Bawaslu.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung.
Ia mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama.
Misalnya, terkait usulan DPR untuk menambahan jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.