Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Pernah Tanda Tangani Pakta Integritas di KPK

Kompas.com - 31/12/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyayangkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini. Sri dianggap memungkiri pakta integritas yang pernah ia tanda tangani di KPK.

"Kami agak menyesal karena yang ditangkap pernah tanda tangani pakta integritas di kantor ini," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Pakta intergitas merupakan komitmen pejabat pemerintah begitu dilantik menduduki jabatannya. Penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur tersebut sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang.

Isinya antara lain berjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, bersikap jujur dan transparan, serta menjadi aparatur yang berintegritas.

Namun, menurut Syarif, poin-poin tersebut tak diterapkan Sri dalam kesehariannya menjalankan tugas.

"Apa yang dilakukannya sekarang sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatanganinya," kata Syarif.

Sri menerima suap dari Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, terkait pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. KPK menangkap delapan orang, termasuk Sri, pada Jumat (31/12/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, hanya dua yang dijadikan tersangka, yaitu Sri dan Suramlan. Selebihnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Dari Sukarno, pegawai negeri sipil yang juga ditangkap, diamankan uang sebesar Rp 80 juta. Selain itu, di rumah dinas Sri, ditemukan uang Rp 2 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Syarif tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena pemberi uang tak hanya satu orang. Uang yang disetorkan pun bervariasi, tergantung jenjang jabatannya.

"Ada eselon II, III, IV, bervariasi. Semakin tinggi dan strategis jabatan, makin banyak uang yang disetorkan," kata Syarif.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com