JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Klaten Sri Suhartini terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12/2016) pagi.
Penangkapan itu terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan sejumlah posisi di Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Indikasi suap terkait pengisian jabatan (di Pemkab) Klaten, Jateng (sebagai) tindak lanjut peraturan pemerintah tentang perangkat daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat malam.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap tujuh orang selain Suhartini. Ketujuh orang itu terdiri dari empat oknum pegawai negeri sipil dan tiga non PNS. Namun, Febri masih menutup rapat identitas ketujuh orang tersebut.
(Baca: KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT di Klaten)
"Empat orang PNS yang akan kami informasikan lebih lanjut ada satu Eselon III sisanya PNS (biasa)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan, ada indikasi pemberi suap tidak hanya satu orang.
Meski begitu, penyelidik masih akan mendalami informasi yang ada dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan besok dipastikan terkait proses penyidikan, siapa yang ditetapkan tersangka, dan apa saja yang dilakukan penyitaaan dan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 2 miliar dalam yang disimpan dalam dua kardus.
Uang itu ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar AS. Selain itu, imbuh Febri, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen.
(Baca: KPK Amankan 8 Orang pada OTT di Klaten)
Saat ini barang bukti serta kedelapan orang yang diamankan sebelumnya dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.