JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Litbang Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) Dian Puji N Simatupang memberikan penjelasan mengenai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan lembaganya.
Ia mengatakan, pokok permohonan kepada MK adalah meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim Mahkamah Agung (MA).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003).
"Kami hanya minta tidak mengikat masa jabatan lima tahun dan dipilih kembali, tetapi dipilih sampai usia pensiun, 70 tahun, sebagaimana hakim Agung MA, itu saja," kata Dian, saat dihubungi Rabu (30/11/2016).
Ia mengatakan, CSS UI menilai, ketentuan Pasal 4 UU 24/2003 diskriminatif karena membatasi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya boleh diemban selama dua tahun enam bulan.
(Baca: Mahfud Ingatkan Hakim MK Dilarang Beri Putusan Terkait Lembaganya)
Sedangkan Pasal 22 UU 24/2003 dinilainya diskriminatif karena masa jabatan hakim MK dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Aturan ini dianggap diskrimintatif karena kedudukan hakim dalam peradilan mana pun tidak pernah mengenal masa jabatan dan periodesasi jabatan.
CSS UI berpandangan bahwa aturan mengenai jabatan hakim MK yang seperti itu berpotensi membatasi MK untuk dapat menyelenggarakan peradilan yang taat pada hukum dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui uji materi diharapkan ada perubahan yang lebih baik.
"Yang dimohonkan adalah masa jabatan sampai usia pensiun dengan proses sistem prosedur yang terbuka akuntabel. Sehingga, dapat menghasilkan hakim MK yang negarawan." kata dia.
Ia menyayangkan adanya penafsiran bahwa pihaknya mengajukan uji materi dengan pokok permohonan masa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.
"Kami mengklarifikasi semua yang pernah diberitakan tidak ada niat, pemikiran, dan keinginan dari kami sebagai sekumpulan intelektual memohon masa jabatan hakim MK seumur hidup, tidak sama sekali," ujar Dosen Fakultas Hukum UI tersebut.
Adapun uji materi yang diajukan CSSUI ini teregsitrasi di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
Jabatan hakim MK seumur hidup