Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Putusan KIP Soal Munir, Komitmen Keterbukaan Jokowi Dipertanyakan

Kompas.com - 27/11/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Asfinawati menganggap ada ironi antara komitmen pemerintah soal keterbukaan informasi dan putusan Komisi Informasi Publik soal dokumen pembunuhan Munir.

Sejak awal pemerintahan, Joko Widodo mendorong keterbukaan publik, terutama oleh lembaga-lembaga negara.

Namun, begitu didorong mengungkap hasil investigasi soal pembunuhan Munir, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara malah mengugat keputusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Apakah Jokowi hanya mengedepankan keterbukaan informasi soal pembangunan tapi mengabaikan keterbukaan soal HAM?" ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Asfinawati mengatakan, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tak membongkar hasil investigasi TPF.

Sesaat setelah putusan KIP keluar, Kemensesneg mengaku tak dapat mengumumkan dokumen TPF karena mengaku tak menyimpannya dalam arsip.

Pernyataan tersebut, kata Asfinawati, memunculkan berbagai anggapan di masyarakat.

Ada dugaan pemerintah sengaja menutupi nama-nama yang diduga terkait dalam pembunuhan Munir.

Di sisi lain, pemerintah juga dianggap tidak becus dalam mengarsip dokumen penting negara seperti itu.

"Pemerintahan ini bukan pemerintahan lima tahun saja. Apapun yang sudah jadi kewajiban pemerintah dulu, harus menjadi bagian pemeeintah yang sekarang," kata dia.

Kemudian, mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi menyerahkan sejumlah salinan dokumen tersebut.

Sehingga, pemerintah semestinya bisa segera mengumumkan isi dokumen itu kepada publik agar kasus ini terang benderang.

"Tidak ada alasan hukum untuk tidak mengumumkan, malah justru banding. Jadi muncul kesan ada pengabaian hukum dan upayanya tidak ingin membongkar nama di dokumen TPF itu," kata Asfinawati.

Padahal, kata dia, memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

"Barangnya ada, SBY sudah serahkan itu. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com