Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Butuh Putusan Pengadilan untuk Batalkan Pencalonan Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 12:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU belum memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada 2017.

Ahok baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri.

Menurut Hadir, pembatalan pencalonan Ahok bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan Ahok sebagai terpidana kasus dugaan penistaan agama.

"Kalau ada putusan yang menjadikan bersangkutan sebagai terpidana, yaitu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pencalonan bisa dibatalkan," ujar Hadar melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2016).

Selain itu, sesuai peraturan KPU, Ahok bisa diberhentikan meski hasil Pilkada 2017 nanti menyatakan Ahok sebagai gubernur terpilih DKI Jakarta.

Proses pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme pemerintahan.

"Kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekalipun sudah dilantik, ya tentu harus diberhentikan, melalui mekanisme pemerintahan," kata Hadar.

Namun, Hadar menegaskan bahwa status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Status tersangka tidak membatalkan sepanjang belum putusan pengadilan yang bersangkutan tetap bisa dinyatakan terpilih," ucapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com