Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Penerbitan SP3 tersebut sempat dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah telah menggaungkan komitmen untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Setelah bekerja sekitar satu bulan, sejumlah saksi dan pihak terkait telah dihadirkan oleh panja. Fakta-fakta baru pun terungkap, termasuk keganjilan yang terjadi dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Adapun SP3 terhadap 15 perusahaan dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016. Simpang siur informasi pun terjadi.

Oleh karena itu, panja akan mengundang dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.

"Tiga kapolda sekaligus akan kami panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3-kan," ujar anggota panja, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SP3 tanpa ada tersangka

Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda atau janggal. Salah satunya, sejumlah SP3 diterbitkan ketika tersangka belum ditetapkan.

Polda Riau pada saat itu membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah SP3 bisa diterbitkan meski tersangka belum ditetapkan. Dolly pun dengan yakin menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat mungkin (diterbitkan). Kalau memang satu laporan diterima oleh Polri dan dilakukan pendalaman terhadap laporan itu, tapi ternyata bukan satu tindak pidana, maka Polri berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penyidikan," ujar Dolly.

"Atau ketika laporannya diterima ternyata tidak memenuhi unsur yang disangkakan juga bisa di SP3," ucapnya.

Namun, jawaban itu dipertanyakan oleh anggota Panja, Arsul Sani.

Pada kesempatan tersebut, Arsul membacakan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang menyebutkan, "Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya".

"Logikanya, kalau mau ada SP3 harus ada tersangka dulu. Kalau tidak begitu, kenapa pasal ini mengatakan harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," kata Arsul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com