JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan berencana akan memanggil dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.
Pemanggilan ketiganya untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
"Tiga Kapolda sekaligus akan kami panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3-kan," ujar Anggota Panja Syarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda.
Sudding mengatakan, saat dihadirkan beberapa waktu lalu, Supriyanto mengatakan bahwa SP3 diterbitkan oleh kapolda sebelumnya.
Sementara, Dolly mengatakan, saat menjabat, ia hanya mengeluarkan tiga SP3.
(Baca: Anggota Panja Kebakaran Hutan Pertanyakan Saksi Ahli yang Jadi Rujukan SP3 Polda Riau)
Jika ditemukan ada pihak yang memberikan keterangan palsu atau berbohong, tak menutup kemungkinan Panja akan memberi rekomendasi pemecatan kepada yang berbohong.
"Saya kira ketika memberikan keterangan apalagi dalam forum terhormat, dia memberikan keterangan yang tidak mengandung kebenaran pada saat resmi di Komisi III," kata Politisi Partai Hanura itu.
"(Pemecatan) Saya rasa akan jadi poin rekomendasi Panja nanti," ujar dia.
Anggota Panja lainnya, Wenny Warouw, sempat mengusulkan agar pihak yang bersalah diadukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian karena telah memberikan keterangan palsu.
"Berarti Kapolda yang kemarin bohong di sini. Karena katanya tidak satupun tanggung jawab dia sebagai atasan penyidik. Itu perlu kita laporkan ke Kapolri atau kita panggil. Lembaga ini dibohongin," kata Wenny.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.
Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.