Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Penerbitan SP3 tersebut sempat dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah telah menggaungkan komitmen untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Setelah bekerja sekitar satu bulan, sejumlah saksi dan pihak terkait telah dihadirkan oleh panja. Fakta-fakta baru pun terungkap, termasuk keganjilan yang terjadi dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Adapun SP3 terhadap 15 perusahaan dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016. Simpang siur informasi pun terjadi.

Oleh karena itu, panja akan mengundang dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.

"Tiga kapolda sekaligus akan kami panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3-kan," ujar anggota panja, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SP3 tanpa ada tersangka

Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda atau janggal. Salah satunya, sejumlah SP3 diterbitkan ketika tersangka belum ditetapkan.

Polda Riau pada saat itu membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah SP3 bisa diterbitkan meski tersangka belum ditetapkan. Dolly pun dengan yakin menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat mungkin (diterbitkan). Kalau memang satu laporan diterima oleh Polri dan dilakukan pendalaman terhadap laporan itu, tapi ternyata bukan satu tindak pidana, maka Polri berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penyidikan," ujar Dolly.

"Atau ketika laporannya diterima ternyata tidak memenuhi unsur yang disangkakan juga bisa di SP3," ucapnya.

Namun, jawaban itu dipertanyakan oleh anggota Panja, Arsul Sani.

Pada kesempatan tersebut, Arsul membacakan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang menyebutkan, "Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya".

"Logikanya, kalau mau ada SP3 harus ada tersangka dulu. Kalau tidak begitu, kenapa pasal ini mengatakan harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," kata Arsul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com