Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 20/10/2016, 13:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak meminta ketua persidangan, yakni Arief Hidayat, menegur para pemohon uji materi.

Sebab, para ahli yang sedianya memberikan keterangan justru tidak bisa dihadirkan pemohon.

"Baik. Begini saja, ini tadi rapat memutuskan begini, karena kami sudah tahu (ahli) tidak bisa hadir, maka katanya Ketua harus sedikit marah, begitu, kepada Pemohon," ungkap Arief dihadapan para pemohon uji materi dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Uji materi terkait UU Tax Amnesty diajukan oleh empat pemohon berbeda, yakni oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani yang teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XlV/2016.

Kemudian, Leni Indrawati dan kawan-kawan yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XIV/2016; dan Yayasan Satu Keadilan yang permohonannya teregistrasi nomor perkara 58/PUU-XIV/2016.

(baca: Cerita Jokowi "Todong" Pengusaha untuk Ikut "Tax Amnesty")

Pemohon lainnya, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera lndonesia (DPP SBSl), Konfederasi Serikat Pekerja lndonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSl) teregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU-XlV/2016.

Arief menjelaskan, selain karena ketidakhadiran ahli, majelis sidang juga kesal lantaran pemohon meminta sidang dimajukan menjadi pukul 9.30 WIB dari jadwal 11.00 WIB.

Hal itu dikabulkan sesuai permintaan salah satu kuasa hukum pemohon, yakni Eggi Sudjana.

Dalam persidangan sebelumnya, Eggi meminta sidang dimajukan agar tidak mengganggu waktu ibadah shalat Zuhur.

(baca: "Tax Amnesty" Ungkap Simpanan Uang Tunai di Rumah Mencapai Rp 150 Triliun)

"Karena ini agendanya satu. Kemarin itu sidang semestinya jam 11.00 WIB, minta diajukan supaya kami enggak menganggu shalat Zuhur, sudah kami ajukan 09.30 WIB supaya kita bisa dengan baik mendengarkan keterangan ahli, kita bisa berdiskusi agak panjang, tapi ternyata sampai sekarang tidak bisa dihadirkan. Maka pesannya tadi, 'Pak Ketua, sedikit marahin tuh Pemohon'," kata Arief.

Meski demikian, Arief tidak memarahi para pemohon. Sebab, kata Arief, para hakim MK sedang menjalankan ibadah puasa sunnah.

"Jadi kebetulan hari ini Kamis, jadi pada puasa, ya enggak bisa marah, gitu ya. Hakim katanya harus bijaksana, apalagi ketuanya yang namanya Arief Hidayat. Maka saya tidak marah," tutur Arief.

Arief kemudian menyampaikan, keterangan ahli pemohon bisa disampaikan melalui keterangan tertulis.

(baca: Pemerintah Yakin "Tax Amnesty" Tahap Kedua Lebih Sukses)

"Jadi sudah kami akomodasikan. Tapi itu tadi, saya enggak jadi marah karena hari Kamis, begitu. Tapi saya maafkan karena kayaknya kok kita itu sudah janji-janji sendiri ini, ya. Padahal kan tidak boleh dusta di antara kita, ya," kata dia.

"Baik, kalau begitu ini sidang sudah selesai. Kesalahan ada pada Pemohon, bukan pada kita, ya. Untuk itu, kami, Mahkamah memaafkan Pemohon, ya. Dan permohonan maaf supaya disampaikan Pak Eggi nanti, ya. Pak Eggi yang minta maju itu soalnya, ya," tambah Arief.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (31/10/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah selaku pembuat kebijakan.

Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com