Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Rekomendasikan Perpanjangan Izin Penyiaran 10 Stasiun TV

Kompas.com - 19/10/2016, 21:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10  lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional, pada Jumat (14/10/2016) lalu.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin mengatakan, pemberian izin tersebut telah melewati proses penilaian.

Dari hasil penilaian itu KPI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memperpanjang izin penyiaran.

"Kami tidak langsung memberikan rekomendasi, tapi dari basis scoring atau penilaian," kata Sudjarmanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

"KPI hanya menyodorkan rekomendasi bahwa izin 10 LPS itu layak diperpanjang. Akhirnya menteri meluluskan rekomendasi itu, dan perpanjangan IPP perpanjangan itu sudah diserahkan 14 Oktober kemarin," ujarnya. 

Sudjarmanto menjelaskan, berdasarkan hasil scoring KPI, 10 LPS yang mengajukan perpanjangan IPP dinilai tidak menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ada tiga elemen pokok yang menjadi dasar penilaiam KPI. Pertama dari isi siaran. Kedua mengenai tata kelola usahanya, termasuk sumber daya manusianya dan ketiga sistem stasiun berjaringan.

Menurut dia, sepuluh TV nasional itu wajib membentuk anak jaringan di daerah dengan stasiun lokal dan badan hukum tersendiri.

"Elemen itu kami scoring. Kami nilai, memang bobot tertinggi tetap isi siaran, berdasarkan scoring itulah KPI akhirnya merekomendasikan 10 TV itu," ucapnya.

Adapun sepuluh televisi swasta yang mendapatkan IPP perpanjangan tersebut adalah:

1. PT Surya Citra Televisi dengan panggilan udara SCTV,  nomor IPP: 1811 tahun 2016
2. PT Indosiar Visual Mandiri dengan panggilan udara Indosiar,  nomor IPP: 1812 tahun 2016 3. PT Rajawali Citra Televisi dengan panggilan udara RCTI, nomor IPP: 1813 tahun 2016
4. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan panggilan udara MNC TV, nomor IPP: 1814 tahun 2016
5. PT Global Informasi Bermutu dengan panggilan udara Global TV, nomor IPP: 1815 tahun 2016
6. PT Media Televisi Indonesia dengan panggilan udara Metro TV, nomor IPP:  1816 tahun 2016
7. PT Cakrawala Andalas Televisi dengan panggilan udara ANTV, nomor IPP: 1817 tahun 2016
8. PT Lativi Mediakarya dengan panggilan udara tvOne, nomor IPP: 1818 tahun 2016
9. PT Televisi Transformasi Indonesia dengan panggilan udara Trans TV, nomor IPP: 1819 tahun 2016
10. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dengan panggilan udara Trans 7, nomor IPP : 1820 tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com