Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Baru RUU ITE Bolehkan Hapus Berita Negatif terhadap Seseorang yang Terbukti Salah

Kompas.com - 18/10/2016, 22:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk menambah pasal baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu terletak pada pasal 26 yang membolehkan penghapusan pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Salah satu contohnya yakni pemberitaan status tersangka seseorang yang ternyata di pengadilan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal itu, misalnya, juga berlaku dalam kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang status tersangkanya dicabut karena memenangkan praperadilan.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR dan disepakati pula oleh pemerintah.

Menurut Henri, pasal tersebut terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya.

"Salah satu inspirasinya di Spanyol. Waktu itu ada seorang pengusaha yang bangkrut kemudian sukses lagi. Tetapi pemberitaan dirinya yang dulu bangkrut itu terus beredar sehingga saat dia mengajukan pinjaman ke bank ditolak terus," ujar Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Henri mengatakan, dengan adanya pasal tersebut maka warga negara dapat terlindungi nama baiknya.

Sebab, kata Henri, di dunia maya kerap terjadi upaya menjatuhkan nama baik seseorang menggunakan berita lama yang sudah tidak relevan. Karena itulah menurut Henri, pasal 26 itu perlu diadakan.

Namun, upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

"Jadi nanti yang bersangkutan mengajukan dulu ke pengadilan, nanti pengadilan akan menimbang apakah disetujui atau tidak, teknisnya masih akan kami atur dalam peraturan pemerintah," ujar Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com