Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembahasan Revisi UU ITE Dinilai Sangat Tertutup

Kompas.com - 01/09/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Komisi I DPR sangat tertutup.

Ia mengatakan, dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat oleh panitia kerja, tak satupun sidang digelar terbuka.

"Hal ini merupakan kemunduran dan menciderai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," kata Anggara, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Komisi I telah selesai membahas revisi UU ITE pada Selasa (30/8/2016) lalu.

Dari sejumlah kesepakatan dalam revisi UU itu, Anggara menilai, ada kemunduran dalam reformasi hukum pidana.

Menurut dia, banyak duplikasi ketentuan pidana yang ada dalam KUHP dengan yang ada di UU ITE maupun yang telah disepakati dalam RUU Perubahan UU ITE.

Anggara mencontohkan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik merupakan delik aduan dan merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(Baca: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR)

Selain itu, pasal 27 ayat 4 UU ITE tentang pemerasan merujuk pada pasal 368 dan 369 KUHP.

"Hal ini tidak menjawab persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan," ujar Anggara. 

Ia mengatakan, terdapat kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam RUU Perubahan UU ITE.

Sebelumnya, proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama memerlukan izin dari Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia.

"Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka penahanan yang sewenang-wenang akan sangat mudah dilakukan seperti yang selama ini telah terjadi," ujar Anggara.

Dalam rancangan RUU Perubahan UU ITE, dimasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana pada Pasal 29.

Ia khawatir frasa cyber bullying dirumuskan secara bebas sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa ketentuan hukum tidak multitafsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com