Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Simpan Laporan TPF Kasus Munir, Kemensetneg Tidak Mau Diminta "Buka-bukaan"

Kompas.com - 11/10/2016, 17:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara membantah bahwa pihaknya harus membuka dan mengumumkan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Mashrokan, menegaskan bahwa amar putusan Majelis Komisioner Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak memerintahkan demikian.

"Tidak benar begitu. Karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan laporan TPF," ujar Mashrokan melalui siaran pers resmi, Selasa (11/10/2016).

Mashrokan bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada di Kemensetneg.

"Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Jadi, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasai," ujar dia.

Kemensetneg sendiri saat ini tengah menunggu salinan putusan dari Majelis Komisioner KIP untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan apa langkah selanjutnya. 

Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya menggelar sidang di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2016) terkait dokumentasi dan laporan TPF kasus Munir.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)

Hal itu disampaikan Evy dalam sidang putusan yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat, Senin (10/10/2016).

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Evy dalam persidangan, Senin.

"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evy.

(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)

Kompas TV 12 Tahun Berlalu, Dalang Pembunuhan Munir Belum Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com