Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duit Suap Rp 500 Juta yang Diterima Putu Sudiartana Disebut Hadiah Lebaran untuk Demokrat

Kompas.com - 19/09/2016, 16:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap sebesar Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, diakui oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, sebagai uang lebaran untuk Partai Demokrat.

Hal tersebut dikatakan Suprapto saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016). Suprapto didakwa menyuap Putu sebesar Rp 500 juta.

Awalnya, menurut Suprapto, pada 22 Juni 2016, seusai dilakukan rapat di Kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, seorang pengusaha yang mengaku kenal dekat dengan Putu, yakni Suhemi, tiba-tiba masuk ke ruang rapat tanpa izin.

Suhemi kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp 500 juta, guna keperluan lebaran Partai Demokrat.

"Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," ujar Suprapto saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Kadis Prasarana Jalan Sumatera Barat Didakwa Menyuap Anggota Komisi III DPR)

Suprapto mengatakan, Suhemi pernah memaksa agar perusahaan milik Suhemi mendapat tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi mengintervensi anak buah Suprapto. 

Suhemi beralasan, anggaran yang diterima Pemprov Sumbar adalah atas perjuangan temannya, yakni Putu Sudiartana.

Suprapto melanjutkan, dalam pertemuan di ruang rapat tersebut, pengusaha Yogan Askan datang dan menemui Suhemi.

"Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Prov Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaan soal uang," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan, setelah menjadi tersangka di KPK, ia pernah berada dalam satu mobil tahanan bersama Yogan.

Ia pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Yogan. Menurut Suprapto, Yogan mengatakan bahwa penangkapan terjadi karena Yogan mengirimkan uang kepada Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR RI.

Menurut Suprapto, saat bertemu kembali di Gedung KPK, Yogan menjelaskan bahwa dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan, dibicarakan mengenai urunan untuk keperluan lebaran Partai Demokrat.

Namun, hal itu tidak diketahui Suprapto, karena ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.

Selanjutnya, menurut Suprapto, saat diperiksa penyidik KPK, Yogan tidak dapat membuktikan bahwa uang Rp 500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kwitansi.

(Baca: Dua Anggota Banggar DPR Disebut dalam Surat Dakwaan Penyuap Putu Sudiartana)

Dalam surat dakwaan terhadap Suprapto, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com