Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Irman Gusman Bisa Buat Publik Tak Lagi Percaya Legislatif

Kompas.com - 18/09/2016, 11:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, penangkapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh KPK dapat membuat publik tak percaya lagi dengan lembaga legislatif.

Ia mengatakan, sebelumnya sudah banyak anggota legislatif di DPR yang mewakili aspirasi masyarakat juga terjerat kasus korupsi.

Kasus yang menjerat Irman Gusman ini akan memunculkan pertanyaan kembali bagi publik, kepada siapa kepercayaan semestinya diberikan.

"Kepercayaan masyarakat rendah terhadap DPR, terhadap anggota parpol (partai politik), karena banyak yang tersandung korupsi. Kalau nanti ketuanya DPD, apalagi terbukti, pasti memengaruhi kepercayaan masyarakat," ujar Almas saat dihubungi, Minggu (18/9/2016).

"Mereka kan (DPD dan DPR) merupakan wakil dari sistem demokrasi perwakilan. Buruknya, adalah kepercayaan terhadap legislatif secara keseluruhan," tambah dia.

(baca: Menurut JK, Kasus Irman Gusman Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan DPD)

Menurut Almas, lembaga legislatif harus berbenah diri agar kepercayaan publik tidak semakin surut terhadap lembaga yang mewakili aspirasi rakyat ini.

Pembenahan, kata Almas, dapat dilihat dari dua aspek, yakni peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang maupun dari aspek peningkatan kepribadian para anggota legislatif itu sendiri.

 

(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK)

"Harus dibenahi selain dari sisi regulasi, harus ada pembenahanan dari sisi aktor-aktornya juga, DPD, DPR, ataupun parpol," kata dia.

KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

 

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV Pengacara: Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com