Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Apresiasi Aturan Cuti bagi Petahana Masuk Syarat Pencalonan

Kompas.com - 14/09/2016, 13:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait cuti kampanye petahana.

Dalam rapat, Komisi II DPR mendesak KPU untuk memasukkan aturan cuti ke PKPU pencalonan.

Sehingga, saat ini cuti menjadi syarat bagi seorang petahana untuk mencalonkan diri.

"Kami mengapresiasi keputusan ini dalam proses menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Masykurudin dalam pesan singkat, Rabu (14/9/2016).

Masykurudin menuturkan, saat proses perubahan UU Pilkada, pihaknya mengusulkan semua pejabat harus mundur bila mencalonkan diri. Idealnya, kata dia, aturan cuti tidak cukup bagi petahana saat berkampanye.

"Agar pengelolaan pemerintahan daerah sejak awal sudah definitif, terkait siapa pengganti petahana tersebut," kata Masykurudin dalam pesan singkat.

Masykurudin menyebut kewajiban cuti pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada didasarkan pada pengalaman pilkada yang rentan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas daerah saat berkampanye.

Masykurudin menilai, penyalahgunaan wewenang itu dapat digunakan untuk meningkatkan kedekatan petahana kepada masyarakat dan elektabilitas pilkada, baik secara langsung maupun terselubung.

"Ini tidak hanya menguntungkan pasangan calon petahana, tetapi sangat merugikan pasangan calon lainnya. Banyak kegiatan daerah bernuansa kampanye yang akhirnya merugikan pasangan calon lain yang tidak dapat melakukan hal yang sama," ucap Masykurudin.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umat (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, cuti petahana wajib dilakukan.

(Baca: PKPU Kini Menyatakan Petahana Tak Bisa Mencalonkan Diri jika Tak Ajukan Cuti)

Jika tidak, petahana justru tak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Aturan mengenai cuti kampanye saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan cuti kampanye, sebelumnya, digugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com