Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada salah Tulis di Salah Satu Pasal dalam UU Pilkada

Kompas.com - 09/09/2016, 20:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat kesalahan pengetikan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 2 butir g.

Dalam pasal itu tertulis "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Di Pasal 7 Ayat 2 ini butir g ini kan tulisnnya tidak pernah sebagai terpidana, harusnya tulisannya itu tidak sedang sebagai terpidana. Ini ada salah ketik ini, salah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM waktu itu," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Riza mengatakan jika menggunakan kata "pernah", justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 7 ayat 2 butir g.

Semestinya kata yang digunakan adalah "sedang".

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan dibolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri begitu bebas dari masa tahanan.

Dengan catatan sang mantan narapidana harus mendeklarasikan statusnya sebagai mantan narapidana ke khalayak.

"Satu sisi menjelaskan mantan terpidana boleh selama tetapi di satu sisi di sini harus yang tidak pernah sebagai narapidana yang boleh daftar, enggak ketemu ini. Ini kacau ini pasal ini saling meniadakan dan UU tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," lanjut Riza.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kesalahan penulisan UU Pilkada tersebut bisa berimbas pada judicial review.

Bahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat pun bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebab PKPU yang dibuat pastilah mengasumsikan UU terbaru menggunakan kata "sedang", bukan "pernah", tujuannya untuk mengakomodasi calon yang dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan yang dilakukan atas dasar kealpaan," lanjut Riza. 

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com