Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Disarankan Dihapuskan dari KUHP

Kompas.com - 08/09/2016, 15:44 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim mengusulkan dihapusnya hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ifdhal mengatakan Indonesia sebagai negara yang dilandasi filosofi kuat dalam menghormati kehidupan, hukuman mati seharusnya tidak diterapkan di Indonesia.

"Sebagai negara yang dilandasi filosofi yang sangat kuat untuk menghormati kehidupan, maka hukuman mati tidak ada justifikasi legalnya," kata Ifdhal usai diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Ifdhal, sila kedua pada Pancasila jelas mendasari penolakan terhadap adanya hukuman mati terhadap para terpidana.

"Sila kedua tidak membenarkan adanya hukuman mati. Negara punya kewajiban untuk melindungi hak warga negara, utamanya hak untuk hidup," ujar Ifdhal.

(Baca: Peradilan Amburadul, Hukuman Mati Dinilai Tak Pantas Diterapkan di Indonesia)

Selain itu, tidak adanya kepastian dalam sistem peradilan yang adil (fair trial) di Indonesia menjadi faktor yang dapat memperkuat dihilangkannya hukuman mati.

Menurut Ifdhal, sistem peradilan di Indonesia saat ini seringkali memberikan status hukuman paling tinggi terhadap terpidana. Atas dasar itu, ia pun menyarankan agar hukuman mati tidak lagi dicantumkan KUHP.

"Sangat riskan bagi kita menerapkan hukuman mati. Maka dalam revisi KUHP, hukuman mati tidak perlu dicantumkan lagi," tandas Ifdhal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com