JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim mengusulkan dihapusnya hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ifdhal mengatakan Indonesia sebagai negara yang dilandasi filosofi kuat dalam menghormati kehidupan, hukuman mati seharusnya tidak diterapkan di Indonesia.
"Sebagai negara yang dilandasi filosofi yang sangat kuat untuk menghormati kehidupan, maka hukuman mati tidak ada justifikasi legalnya," kata Ifdhal usai diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Ifdhal, sila kedua pada Pancasila jelas mendasari penolakan terhadap adanya hukuman mati terhadap para terpidana.
"Sila kedua tidak membenarkan adanya hukuman mati. Negara punya kewajiban untuk melindungi hak warga negara, utamanya hak untuk hidup," ujar Ifdhal.
(Baca: Peradilan Amburadul, Hukuman Mati Dinilai Tak Pantas Diterapkan di Indonesia)
Selain itu, tidak adanya kepastian dalam sistem peradilan yang adil (fair trial) di Indonesia menjadi faktor yang dapat memperkuat dihilangkannya hukuman mati.
Menurut Ifdhal, sistem peradilan di Indonesia saat ini seringkali memberikan status hukuman paling tinggi terhadap terpidana. Atas dasar itu, ia pun menyarankan agar hukuman mati tidak lagi dicantumkan KUHP.
"Sangat riskan bagi kita menerapkan hukuman mati. Maka dalam revisi KUHP, hukuman mati tidak perlu dicantumkan lagi," tandas Ifdhal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.