Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Napi Narkoba, Pemerintah Disarankan Bentuk Komisi Disuasi

Kompas.com - 07/09/2016, 23:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Nova Rianti Yusuf mengatakan pemerintah dapat membentuk Komisi Disuasi untuk melakukan penilaian terhadap penyalahgunaan narkotika. Kata dia, hal itu dapat dipelajari dari Portugal.

"Komisi disuasi ditunjuk berdasarkan UU Narkotika yang mana hasil reformsi kebijakan narkotika di Portugal. Penyalahgunaan narkotika untuk masuk ke rehabilitasi," kata Nova dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Nova mengkhawatirkan pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan penyalahgunaan narkotika dapat dibuktikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Apakah mudah buktikan penyalahgunaan dan siapa yang buktikan? Siapa yang punya kewenangan? Harus ada institusi secara nasional," ucap Nova.

(Baca: Kapasitas Lapas Berlebih, BNN Mulai Fokus Rehabilitasi Napi Narkoba)

Nova menjelaskan, Komisi Disuasi bertugas memberikan penilaian jika terdapat masyarakat yang tertangkap akibat menggunakan narkotika.

Komisi Disuasi, lanjut Nova, terdiri dari berbagai elemen seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, psikolog, dokter.

"Kalau ada yang ketangkap, sama polisi dilempar ke Komisi Disuasi. Mereka berikan penilaian apakah rehab atau tidak. Bahkan rehab bsia ditawari waktu di portugal. Dia ketangkep di wilayah A, KTP dia B, dia boleh di balikin ke B. Tidak di proses di A. Maksimal sehari nginep di A," ujar Nova.

Menurut Nova, pembentukan Komisi Disuasi dapat mencegah kepasitaa berlebih lapas yang kini menjadi salah satu masalah yang sedang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com