JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan merazia obat-obatan palsu di sejumlah toko obat yang tersebar di Jakarta dan Banten. Kedua daerah tersebut diduga sebagai sentralisasi peredaran obat palsu yang gudang produksinya ditemukan di Balaraja, Banten.
"Bekerja sama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu akan dilakukan pengawasan intensif untuk melakukan razia kepada toko-toko obat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Polisi juga akan merazia obat-obatan yang sudah kedaluwarsa dan tak memiliki izin edar. Kandungan obat-obatan tersebut rawan disalahgunakan oleh pelaku dan membahayakan masyarakat.
"Banyak tersebar di Jakarta saja banyak. Jakarta Pusat, timur, selatan ada," kata Boy.
(Baca: Ditemukan Ratusan Obat Kedaluwarsa di 10 Apotek di Pasar Pramuka)
Boy mengatakan, peredaran obat palsu, kedaluwarsa, dan ilegal hanya ke toko-toko obat yang tak perlu izin edar. Sementara aturan di apotek lebih ketat untuk masuknya obat-obatan. Terlebih lagi untuk obat-obatan tertentu yang harus ditebus dengan resep dokter.
"Sementara dengan resep dokter penggunaan dosis tertentu harus memiliki hasil uji lab BPOM. Itu yang akan dilihat nanti apakah mereka melalui proses itu dan memiliki izin edar atau belum," kata Boy.
(Baca: 42 Juta Butir Obat Palsu, Pemicu Halusinasi yang Akrab dengan Pelaku Kriminal)
Saat menggerebek lima pabrik obat palsu di Balaraja, Banten, beberapa hari lalu, polisi menemukan lebih dari 42 juta butir obat-obatan palsu. Bahkan beberapa di antaranya sudah dilarang peredarannya di Indonesia.
Obat yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit. Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl. Salah satu obat yang dipalsukan yaitu obat anti nyeri merk Tramadol, jika disalahgunakan dapat menimbulkan halusinasi.