Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Juta Butir Obat Palsu, Pemicu Halusinasi yang Akrab dengan Pelaku Kriminal

Kompas.com - 07/09/2016, 07:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten, digerebek oleh petugas Bareskrim Polri.

Di lokasi tersebut ditemukan berbagai macam mesin produksi, mulai dari pembuatan bahan baku hingga pengemasan.

Tak tanggung-tanggung, obat hasil produksi yang disita dari lokasi jumlahnya 42.480.000 butir dari berbagai merek.

Pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya sebagian besar disebar di Kalimantan.

Akrab dengan kriminalitas

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, mulanya ia mendapat laporan dari Polda di Kalimantan mengenai banyaknya pelaku kriminal yang menggunakan obat palsu ini sebelum melakukan kejahatan.

Jadi, obat-obatan tersebut memicu seseorang untuk berbuat melawan hukum.

"Ada kejadian kekerasan, perkelahian, penusukan, rata-rata tersangkanya minum gini-giniannya (obat) dulu. Kalau dua-duanya minum, halusinasi, maka mereka berkelahi," ujar Antam.

(Baca: Sindikat Obat Palsu Terungkap karena Maraknya Kejahatan di Kalimantan)

Penggunaan obat-obatan tersebut jika berlebihan juga bisa memecah konsentrasi penggunanya dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Setelah itu, Bareskrim Polri membuka penyelidikan soal produksi dan peredaran obat palsu sejak delapan bulan lalu.

Bahkan, Antam menyebut orang banyak menyalahgunakan obat-obatan ini karena efeknya seperti narkoba, namun jauh lebih murah.

"Obat begini palingan Rp 1.000-2.000. Narkoba bisa jutaan. Ini lebih berbahaya," kata dia.

(Baca juga: Polisi Gerebek Lima Gudang di Banten, Ditemukan 42 Juta Butir Obat Palsu)

Dari penyelidikan sementara, konsumennya tak hanya orang dewasa, tapi juga remaja dan anak-anak.

Obat-obatan palsu itu tidak dijual di apotek dan toko obat yang terpercaya. Pelaku diduga menyelundupkannya di toko obat yang letaknya terpencil dan informasinya menyebar lewat mulut ke mulut. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com