JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman \akan meminta Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU untuk memeriksa pencarian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Papua. Hal itu disebabkan NPHD yang diterima KPUD Kabupaten Sarmi baru sebesar 29 persen.
"Kemarin sudah dilaporkan dan kami minta inspektorat cek ke sana. Berapa duit yang sudah dicairkan dan sudah digunakan," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Komisioner KPU Papua Tarwinto sebelumnya mengatakan saat Pilkada di Kabupaten Sarmi memasuki verifikasi perseorangan dan pencocokan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, bila anggaran tidak ada, KPU Sarmi terpaksa menghentikan proses yang tengah berjalan.
(Baca: Sebanyak 27 Daerah Belum Serahkan NPHD Jelang Pilkada 2017)
Menurut Tarwanto, pemerintah daerah telah berjanji untuk mencairkan NPHD namun hingga kemarin (31/8/2016), NPHD belum juga cair.
Arief menuturkan bahwa KPU telah meminta kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk memberitahukan satu bulan sebelumnya jika dana NPHD mulai habis. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menyiapkan pencairan.
"Saya mau cek ini, uangnya sudah habis? Sudah dilaporkan belum? Jangan-jangan Pemda belum terima laporan duitnya sudah habis," ucap Arief.
(Baca: Mendagri: NPHD Belum Cair Tak Ganggu Tahapan Pilkada)
Menurut Arief, sampai saat ini tahapan pe;aksaan pilakda belum banyak menghabiskan uang. Kecuali, untuk pembayaran honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS yang direkrut sejak Juni 2016.
"Sampai dengan tahapan ini uang sebetulnya belum banyak dipakai kecuali untuk honor PPK PPS, kan mereka direkrut sejak Juni, Juli, Agustus. Kemudian petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kan baru bekerja bulan ini. Jadi uangnya habis untuk apa? Ini mau dicek dulu," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.